Doktrin instrumen hidup (bahasa Inggris: living instrument) adalah metode yang dikembangkan dan digunakan oleh Mahkamah Hak Asasi Manusia Eropa untuk menafsirkan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia sesuai dengan kondisi saat ini alih-alih kondisi pada saat perjanjian tersebut disahkan (tahun 1950).[1][2][3]
© MMXXIII Rich X Search. We shall prevail. All rights reserved. Rich X Search